..:: Berita Lengkapnya ::.. |
| Rabu, 04-03-2009 | | Hadi Jamal Terkesan Dijebak |  | MAKASSAR, Upeks--Penangkapan Abdul Hadi Jamal, menambah panjang daftar anggota DPR RI yang tertangkap tangan menerima suap oleh KPK. | Sebagaimana diketahui, Abdul Hadi Jamal tertangkap basah menerima uang Rp54 juta dan USD 90 ribu dari tangan pejabat Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, Senin (2/3), sekitar Pukul 22.30 WIB.
Uang suap yang diterima Hadi Jamal, adalah untuk memuluskan proyek Rp100 miliar yang katanya untuk pengembangan kawasan Indonesia Timur. Antasari yang menggelar jumpa pers sekitar Pukul 13.30 WIB, didampingi Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dan Karo Humas Johan Budi SP, tak menyebut lokasi proyeknya di provinsi mana. "Yang pasti anggaran proyeknya Rp100 miliar," tegasnya.
Antasari mengaku menyesalkan pihaknya kembali menangkap basah anggota DPR RI menerima suap. Pasalnya, belum ada sepekan sejak KPK menggelar deklarasi "Parpol Lawan Korupsi". "Saya imbau penentu kebijakan agar tinggi rasa peduli upaya pemberantasan korupsinya. Ini harus yang terakhir," tegasnya, dengan mimik serius. Yang pasti akibat perbuatannya itu, lanjut Antasari, akan dijerat dengan sangkaan penyuapan, Pasal 5 juncto Pasal 11 dan 12 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Setidaknya, perlu waktu lebih dari 7 jam bagi KPK untuk mengungkap penyuapan yang melibatkan anggota DPR RI asal PAN, Abdul Hadi Djamal, Senin (2/3) malam. Diawali pertemuan Djamal, Kabag Tata Usaha Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, serta seorang pria yang belum diungkap identitasnya oleh KPK. Ketiganya menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Pusat sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kita tahu ada pertemuan setelah sehari sebelumnya ada masyarakat yang lapor," ungkap Johan. Beberapa jam diintai, lanjut Johan, petugas KPK melihat Jamal keluar memasuki mobil Honda Jazz Darmawati secara bersamaan. Saat masuk mobil, terlihat Darmawati menenteng tas cokelat. Nissan Terano yang sebelumnya ditumpangi Djamal, hanya berisi sopir, mengikut dari belakang. Setelah berputar-putar, sekitar pukul 22.30 WIB, tim KPK --Johan menolak menyebutkan jumlahnya--mencegat mobil di persimpangan Jl Sudirman-Casablanca.
"Setelah kami geledah, tas cokelat itu berisi USD 80 ribu dan Rp 54,5 juta. Sedangkan USD 10 ribu disembunyikan di bawah jok mobil D (Darmawati)," ungkap Johan. Dari penggeledahan tersebut diperoleh informasi ada keterlibatan seorang pria berinisial HK (Hontjo Kurniawan). "Kita ke apartemen HK di daerah Jakarta Barat, terus kita bawa dia ke KPK," jelas Johan. Sesuai keterangan Ketua KPK Antasari Azhar, uang itu diduga diberikan untuk melancarkan proyek pembangunan bandara dan dermaga di kawasan Indonesia timur tahun 2009. Sampai pukul 20.00 WIB, ketiganya masih diperiksa penyidik di lantai 8 gedung KPK.
Lalu seperti apakah tanggapan pengamat politik Sulsel, terkait dengan penangkapan Hadi Jamal, yang merupakan calon legislatif RI dari Dapil Sulsel 1? Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin, Dr Armin Arsyad MSi, ketika diminta tanggapannya mengatakan mendukung langkah tegas yang dilakukan KPK terhadap siapa saja yang melakukan tindakan korupsi.
Kendati demikian, KPK sebagai lembaga penegak hukum tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Menurutnya apa yang dilakukan KPK adalah bukti keseriusan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-HM Jusuf Kalla, dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Jadi memang saatnya semua berhenti melakukan KKN supaya bangsa ini bisa maju," tegasnya saat dihubungi Upeks, Selasa (3/3) malam. Ketika ditanya seputar aksi penangkapan KPK yang kebanyakan targetnya adalah pejabat yang berasal dari luar Jawa, sebutlah anggota DPR RI Hamka Yandhu dan Hadi Jamal asal Sulsel, Alamin Nasution dari Riau, Armin menuturkan hal itu semata-mata karena kemampuan orang-orang dari kalangan Jawa untuk menutupi aksi mereka.
"Mereka mampu membedakan yang mana perangkap yang mana bukan perangkap, dan mereka itu tidak akan mengambil kalau itu perangkap," katanya sambil tertawa. Lebih lanjut ditanya apakah kasus yang menimpa Hadi Jamal salah satu contoh dari yang dia ungkapkan bahwa ada kemungkinan dijebak, Ketua Jurusan Fisip Unhas itu menegaskan bahwa KPK tidak akan melakukan penangkan, jika tidak memiliki bukti awal yang meyakinkan. "Saya kira ini perangkap atau jebakan, karena KPK tidak mungkin menangkap tanpa ada bukti yang kuat dan saya kira KPK sudah lama mengincar," terangnya. Kendati demikian kembali Armin meminta KPK tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menuduh.
Setelah tertangkap, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI, mengutus Arbab Paproeka, untuk memastikan bahwa orang yang ditangkap KPK, Senin (2/3) malam itu, adalah Abdul Hadi Jamal. Namun Arbab hanya diperbolehkan menyaksikan keadaan rekan satu partainya itu lewat monitor. Monitor yang terhubung ke lantai 8 (ruang pemeriksaan) itu, menunjukkan aktivitas Abdul Hadi Jamal.
"Saya diperintahkan ke sini untuk memastikan bahwa itu Pak Jamal. Ternyata benar," ucap Arbab, ketika dicegat wartawan saat meninggalkan gedung KPK, sekitar Pukul 17.00 WIB, Selasa (3/3).
Hasil peninjauannya itu, lanjut Arbab, akan dilaporkan dalam rapat fraksi yang digelar Selasa malam. Namun, Wakil Sekretaris FPAN ini belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kader asal Sulawesi Selatan tersebut.
Namun demikian katanya pula, untuk tahap awal, kemungkinan besar fraksi akan menyiapkan tim penasihat hukum bagi Abdul Hadi Jamal. Sedangkan Arbab sendiri mengaku kaget rekannya bisa terlibat kasus seberat ini. "Selama ini baik, tak punya catatan buruk," ucap Arbab, seraya menambahkan bahwa dia tak yakin kalau kasus ini terkait penggalangan dana bagi pemilu legislatif. (Syahril) |
|
|
Berita Lainnya |
|
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
|
|
|
|
|
|
| | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | |
|
|
|