..:: Berita Lengkapnya ::.. |
| Senin, 15-05-2006 | | Pasar Butung Dibawa ke KPK | | MAKASSAR, Upeks---Guna mendukung slogan pemberdayaan pengusaha kecil ekonomi lemah sebagai bagian dari apa yang selama ini dilontarkan jajaran eksekutif baik di tingkat provinsi Sulsel maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, juga mengacu pada upaya penegakan supremasi hukum, maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Civil segera mempersiapkan laporannya ke Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) di Jakarta, terkait bengkalai penyerahan hak kepemilikan ruko oleh pihak manajemen Pusat Niaga Butung, kepada pemilik lama. | Hal ini ditegaskan Irwan Ibrahim, mewakili direktur Civil kepada Upeks di Makassar, Jumat (13/5). Irwan yang didampingi Basri Ewa staf Civil, mengemukakan berbagai pandangannya tentang upaya kekeluargaan yang ditempuh para pedagang pemilik ruko yang diambil manajemen baru, dengan mediasi dari Pemkot Makassar, sejak 16 Pebruari 1999 saat itu rapatnya diwakili oleh Wakil Walikota Makassar H Syamsul Ridjal SH. "Jika tindakan seperti ini kita biarkan, maka sama halnya tidak mendukung pencapaian pemerintahan yang bersih dan berwibawa," katanya.
Aspirasi para pedagang yang hak-hak mereka kini terabaikan pihak manajemen baru dilaporkan kepada Civil untuk diteruskan ke pihak yang berkompeten menyelesaikannya secara adil. "Kasus ini ada dua tahapan, yang pertama adalah pemilihan hak-hak pemilik lama yang dikuasai secara paksa oleh pihak manajemen baru, dan yang kedua adalah pengungkapan sejumlah fakta penggelapan pajak oleh jajaran pemkot," kata Irwan.
Menurutnya, pengelolaan 'basement' atau lahan parkir bawah tanah untuk peruntukan fron toko atau kios, patut diselidiki keabsahan pelaporannya kepada Pemkot, jangan sampai area tersebut tidak masuk dalam laporan pajak. "Tahap kedua kami akan segera mulai pengusutannya, sebab menyangkut pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar," ujarnya. Irwan maupun Basri, sama yakinnya bahwa dalam pengelolaan Pasar Butung, indikasi terjadinya korupsi sangat kuat. Hal ini dibuktikan dengan tidak digubrisnya peringatan yang telah Tiga kali dikeluarkan oleh Sekretaris Kota, Supomo Guntur, kepada pihak manajemen baru Pasar Butung. Belum lagi sejak 12 Januari 2006, DPRD Kota Makassar, melalui Komisi B, telah menyurati walikota Makassar dengan surat nomor 19/172/DPRD/2006, tentang tindak lanjut laporan hasil rapat dengar pendapat komisi B bidang perekonomian dan keuangan DPRD Kota Makassar (baca: tanggapan ketua komisi B).
Civil memperkirakan pekan depan jika sejumlah desakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot, juga DPRD Kota Makassar, tidak digubris, maka rencana laporan ke KPK hampir pasti akan segera mereka realisasikan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen baru Pasar Butung, belum bisa dikonfirmasi soal sikap mereka terhadap nasib pemilik kios lama dan rencana Civil melaporkan mereka ke KPK. (zulkarnain hamson) |
|
|
Berita Lainnya |
|
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
| | Jumat, 30-07-2010 |
|
|
|
|
|
|
| | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | | | Jumat, 30-07-2010 | |
|
|
|