..:: Berita Lengkapnya ::.. |
| Jumat, 30-07-2010 | | BI Minta BNI Lebih Transparan | Ungkap Kronologis Penyaluran Kredit Banua |
MAKASSAR, UPEKS—Setelah melakukan investigasi atas penyaluran kredit oleh Bank BNI kepada PT Gloria Megah Sakti Perkasa (The Banua Hotel), KBI Makassar menyimpulkan proses penjualan Hotel Banua dinilai masih sesuai standar perbankan.
|
“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 20 ayat 1 UU No 4 tahun 1996 tentang hak Tanggungungan. Eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan melalui penjualan di bawah tangan dengan mendasarkan pada titel eksekutorial pada akta hak tanggungan atau melalui pelelangan umum,” ujar Peneliti Madya KBI Makassar yang juga Ketua Tim Peneliti Kasus BNI-Banua, Abd Malik kepada wartawan, Kamis (29/7).
Investigasi yang dilakukan oleh KBI Makassar itu untuk menjawab pertanyaan publik yang menduga terjadi ‘kongkalikong’ atas penjualan Hotel Banua, setelah PT Gloria yang mengelola hotel tersebut, tak mampu mengembalikan kredit yang diambil dari Bank BNI.
Dia mengatakan, KBI telah meminta BNI menyampaikan kronologis pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang bersangkutan sampai dengan pelaksanaan eksekusi agunan secara rinci. Disamping itu pihaknya juga melaksanakan pertemuan dengan BNI untuk membahas masalah penyelesaian kredit dimaksud.
"Menurut BNI, pemberian kredit ke PT Gloria dilakukan mulai pada 1997-1998, dimana pada saat itu terjadi krisis finansial yang membuat kinerja perusahaan menjadi buruk, tamu yang datang juga hanya bisa dihitung jari sehingga membuat perusahaan itu menjadi macet," katanya.
Dijelaskannya, pada awalnya BNI mengucurkan kredit sebesar Rp6,85 miliar dan pada 1998, seiring dengan buruknya kinerja PT Gloria, maka pada tahun 2000, BNI mengambil alih 60% saham dan terjadi restrukturisasi, dimana pegawai BNI ditempatkan dalam jajaran direksi di perusahaan itu.
Sebelumnya, hotel tersebut telah ditawarkan ke sejumlah pengusaha, namun hingga 2010 tidak ada realisasi dan pada pertengahan 2010, hotel tersebut dijual dengan harga Rp25 miliar dari kewajiban PT Gloria yang sebesar Rp16,4 miliar, dimana angka tersebut sudah termasuk beban bunga.
Selain itu, lanjut Malik, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah pembinaan kepada BNI agar dalam operasionalnya senantiasa berpegang pada azas-azas perbankan yang sehat.
"Pertanyaan masyarakat sendiri tentang kasus The Banua Hotel adalah penyertaan modal BNI pada The Banua Hotel, kedua penempatan pegawai BNI sebagai Direktur Keuangan di The Banua Hotel, serta pelaksanaan eksekusi agunan atas kredit yang diberikan BNI kepada The Banua Hotel," jelasnya.
Pada prinsipnya, penyertaan modal BNI pada Banua merupakan penyertaan modal sementara. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 huruf c UU perbankan, penyertaan modal sementara tersebut dapat dibenarkan mengingat Bank Umum dapat melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
"Sesuai Pasal 1 angka 6 Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003 tentang prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal, penyertaan modal sementara adalah penyertaan modal oleh bank dalam perusahaan debitur untuk mengatasi kegagalan kredit (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan debitur," ungkapnya.
Sedangkan persyaratan penyertaan modal sementara antara lain hanya dapat dilakukan untuk kredit yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan atau macet (pasal 64 ayat 2 PBI Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum). Selain itu, wajib ditarik kembali apabila telah melampaui jangka waktu paling lama 5 tahun atau perusahaan debitur tempat penyertaan modal telah memperoleh laba kumulatif. (Pasal 64 dan 65 ayat 1 PBI Penilaian kualtas aktiva bank umum jo. Pasal 21 ayat 1 PBI penyertaan modal).
Sementara persyaratan ketiga penyertaan modal adalah bank wajib memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan penyertaan modal dan penyertaan modal sementara (pasal 25 ayat 1 PBI Penyertaan Modal). Dalam bank melanggar kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Perbankan.
Tujuan penyertaan modal sementara yang dilakukan BNI adalah untuk memperbaiki manajemen perusahaan dan meminimalisir kemungkinan timbulnya kerugian BNI.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat 1 UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Penjelasan), eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan melalui penjualan dibawah tangan dengan mendasarkan pada titel eksekutorial (demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa) pada titel akta hak tanggungan atau melalui pelelangan umum.
() |
|
|
Berita Lainnya |
|
| | Senin, 06-09-2010 |
| | Senin, 06-09-2010 |
| | Senin, 06-09-2010 |
| | Jumat, 03-09-2010 |
| | Jumat, 03-09-2010 |
| | Jumat, 03-09-2010 |
| | Jumat, 03-09-2010 |
|
|
|
|
|
|
| | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | | | Senin, 06-09-2010 | |
|
|
|